Ditjen Pajak Assurance: WP Tidak Perlu Khawatir Tentang Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%

  • Share


.CO.ID-JAKARTA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak agar tidak cemas tentang aturan baru yang menetapkan kembali tarif PPh Final sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam usaha mikro dan kecil (UMKM).

DJP menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final untuk WP OP dengan omzet tertentu (UMKM) tetap dalam tahap penyusunan aturan, sesuai janji pemerintah yang sudah diumumkan sebelumnya.

“Tidak perlu khawatir mengenai kewajiban (pelaporan dan pembayaran) yang sudah berlaku mulai Januari 2025 hingga aturan baru dikeluarkan nanti akan disesuaikan,” demikian tertulis pada unggahan DJP di Instagram.
@ditjenpajakri,
Kamis (27/3).


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pastikan Perpanjangan Tarif PPh Final Sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah

Sebaliknya, DJP mengatakan bahwa WP OP pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat menerima perpanjangan masa berlalu dari kebijakan PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025. Selain itu, WP OP yang didaftarkan pada tahun 2018 atau lebih awal serta tetap memenuhi syarat sebagai subjek wajib pajak dengan omzet tertentu hingga akhir tahun 2024 diperbolehkan untuk tidak memberikan notifikasi NPPN.

Bahkan jika telah mengirimkan notifikasi NPPN, hal itu tidak akan mencabut hak untuk menerima perpanjangan masa berlaku dari tarif PPh Final sebesar 0,5%, sesuai yang diungkap oleh DJP.

Berikut penjelasannya: Menurut aturan saat ini, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM mestinya tak akan menerima tarif PPh Final 0,5% lagi mulai tahun 2025. Kebijakan yang dimulai pada 2018 tersebut baru efektif sampai dengan Desember 2024.

Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 menetapkan batasan waktu maksimal bagi implementasi tarif PPh Final sebesar 0,5%. Waktu ini ditetapkan selama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan yang memiliki bentuk sebagai koperasi, CV, firma, atau Badan Usaha Milik Desa/BUMDes Bersama, dan tiga tahun untuk WP badan dengan struktur PT.

BACA JUGA  Diumumkan Esok Hari: Pengurus Danantara Tidak Akan Lagi Menjadi Tempat Penitipan


Perihal Perlu Diperpanjangnya PPH Final UMKM Sebesar 0,5%, Inilah yang di Jelaskan oleh Kementerian Keuangan

Berdasarkan informasi yang ada, kira-kira 1,23 juta Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan untuk memulai pembayaran pajak dengan tingkat tarif standar mengikuti aturan dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan tahun 2025.

Tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% diberlakukan kepada wajib pajak perseorangan atau badan dalam negeri dengan omzet kotor tak melebihi Rp 4,8 miliar selama setahun pajak. freeslots dinogame

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *