– Sudah direspon pertanyaan tentang jadwal pencarian gaji ke-13 tahun 2025 serta informasi mengenai jadwal dan jumlah dari gaji ke-14 yang akan datang.
Informasi terbaru mengenai kapan gaji 13 tahun 2025 akan dicairkan, serta jadwal untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 yang sudah dilengkapi dengan jumlahnya secara resmi diumumkan.
Berikut informasinya, upah ke-13 akan di transfer pada Juni 2025, yang pas bersamaan dengan permulaan semester baru di sekolah.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Ini mencakup ASN atau pegawai negeri sipil, PPPK yaitu pegawai pemerintahan berkontrak, hakim, personel militer dan polisi, serta mantan pejabat yang telah memperoleh pensiun.
Tentang Informasi Resmi: Pencairan THR untuk Pensiun di Taspen Tahun 2025 Telah Diungkapkan, Serta Jumlahnya dan Jadwal Pelaksanaannya, Termasuk Detail Tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” THR dan tunjangan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diterima oleh semua pejabat negeri baik di tingkat nasional maupun lokal, meliputi Pegawai Negeri Sipil, karyawan pemerintahan berdasarkan kontrak, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, hakim-hakim, hingga mantan pegawai dengan total keseluruhan sebanyak 9,4 juta orang,” demikian penjelasan dari Presiden saat mengadakan jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, hari Selasa tanggal 11 Maret tersebut dikutip.
Kemenkeu.go.id
.
Presiden menyatakan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% bagi PNS di tingkat nasional, anggota TNI-Polri, serta hakim.
Untuk ASN di daerah, akan diterapkan sistem serupa dengan ASN tingkat nasional, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
“Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Presiden.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan direleased dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu dimulai dari Senin (17/5).
Pada sisi lain, gaji ke-13 akan di transfer pada Juni 2025, yang pas ketika semester baru sekolah dimulai.
“Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat mudik serta selama cuti lebaran,” ungkap Presiden.
Di samping itu, Presiden menyatakan bahwa kebijakannya adalah usaha dari pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam merespons peningkatan aktivitas dan pengeluaran yang signifikan saat bulan Ramadan dan masa cuti Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan serta Menteri PAN-RB atas usaha mereka dalam menyiapkan segala sesuatunya. Sama-sama saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai negeri, hakim-hakim, dan juga anggota TNI-Polri di manapun lokasi tugasnya,” jelas Presiden.
Ikuti bersama Presiden pada kesempatan itu ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menpan RB Rini Widyantini, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut peraturan itu, hak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), kandidat PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentara dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, orang yang menerima uang pensiun, serta mereka yang memperoleh subsidi.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
– Sudah mengesahkan kontrak kerja bersama petugas yang bertanggung jawab sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta di dalam dokumen kontrak tersebut disebutkan bahwa mereka layak mendapatkan insentif Lebaran atau bonus tahunan.
– Sudah diinformasikan tentang penerimaan uang lebaran atau bonus tahunan ke tiga yang disahkan Badan Pengawasan Pegawai berdasarkan surat keputusannya mengikuti aturan undang-undang yang ada.
Kelompok lain yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 meliputi para pemimpin, anggota, serta pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil di instansi non-struktural sebagaimana dirincikan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) bagian f, kepala serta anggota organisasi non-struktural yang meliputi:
– Pemimpin utama/atasan atau disebut juga
– Deputi wakil atau disebut juga sebagai deputy kepala
– Sekretaris atau juga dikenal sebagai
– Anggota.
Jadwal Baru Pencairan THR untuk Pensiunan Taspen Tahun 2025, Lihat Besarannya serta Rencana Waktunya, Informasi tentang Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil
Pada saat bersamaan, Pasal 3 ayat (3) butir j menetapkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 diberikan kepada pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kantor pemerintahan, termasuk mereka yang beroperasi dalam unit kerja tidak struktural, instansi pemerintah dengan sistem manajemen keuangan seperti Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, serta Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016 yang membahas tentang dosen serta tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru, sejalan dengan ketentuan dalam regulasi terkait.
Ukuran Pendapatan Ke-13 dan 14
Di luar pertanyaan tentang pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2025 yang akan cair kapan, ada informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14. Jangan lupa periksa juga jumlah uang yang Anda terima.
Jumlah dari gaji ke-13 dan 14 yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, serta grup-grup lainnya bervariasi bergantung pada status dan posisi mereka masing-masing.
Berdasarkan informasi dari Antara pada hari Rabu (22/1/2025), berikut adalah jumlah tunjangan ke-13 dan ke-14 yang akan diterima tahun ini sebagaimana dikutip
Kompas.com
:
1. Ketua serta personel dari institusi non-organik:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala:Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Karyawan bukan ASN di instansi non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Karyawan sesuai dengan tingkat pendidikan serta lama pengalaman kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 3.571.050
Masa kerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesar Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 4.971.750
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
Gaji 13 2025 Kapan Cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Prediksi Waktu Pencairan dan Besarannya
D. Strata I/Diploma IV:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 6.470.100
Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesar Rp 6.964.650
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Itulah tadi ulasan gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran.
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram
freeslots dinogame










